--- / --- 00:00 WITA

Dewan Pers: Sengketa Pers tidak bisa Dipidana Langsung

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, saat memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Pers menegaskan kembali posisi strategisnya sebagai lembaga tunggal yang berwenang memediasi sengketa pemberitaan di Indonesia. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa setiap persoalan yang muncul akibat karya jurnalistik tidak diperkenankan langsung masuk ke ranah pidana maupun perdata sebelum melewati mekanisme penilaian di Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk pembungkaman media dan krisis kebebasan pers yang diinisiasi oleh Human Rights Working Group (HRWG) bersama Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026). Abdul Manan menekankan bahwa prosedur ini merupakan mandat konstitusional untuk menjaga marwah kebebasan pers nasional.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menurut Abdul Manan, fungsi Dewan Pers adalah menjadi benteng pertahanan bagi wartawan agar terhindar dari praktik kriminalisasi. Lembaga ini memiliki otoritas penuh untuk membedah apakah sebuah laporan publik masuk dalam kategori sengketa pemberitaan – yang penyelesaiannya cukup melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi – atau justru mengandung unsur pidana murni yang berada di luar lingkup kerja jurnalistik.

“Penguatan peran Dewan Pers ini semakin relevan mengingat masih adanya kecenderungan pihak tertentu menggunakan jalur pidana untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum,” ujar Abdul Manan.

Transformasi Penanganan Perkara

Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada 2012, prosedur hukum terhadap jurnalis telah mengalami pergeseran mendasar. Abdul Manan menjelaskan bahwa aparat kepolisian saat ini tidak diperbolehkan memproses laporan pidana terhadap wartawan secara serta-merta tanpa mengantongi hasil penilaian atau rekomendasi dari Dewan Pers.

Dalam praktiknya, Dewan Pers akan melakukan klasifikasi perkara secara mendalam. Jika sebuah kasus dinyatakan murni sebagai sengketa pemberitaan, maka penyelesaian wajib dilakukan melalui koridor jurnalistik dan proses hukum pidana harus dihentikan. Namun, jika ditemukan indikasi itikad buruk seperti pemerasan atau rekayasa informasi yang tidak memenuhi standar profesi, barulah proses hukum pidana dapat dilanjutkan oleh pihak berwajib.

Baca juga:  Buron 14 Tahun Penyerang Rombongan Tito Karnavian Ditangkap

Data internal Dewan Pers menunjukkan efektivitas koordinasi ini. Abdul Manan mengungkapkan adanya penurunan signifikan pada tren pemidanaan wartawan pasca-2012. Jika sebelumnya angka laporan yang berujung pada meja hijau relatif tinggi, data dalam kurun waktu 2012 hingga 2025 menunjukkan angka yang jauh lebih rendah dan terkendali.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme Dewan Pers efektif dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik. Dewan Pers tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa secara adil,” tambahnya.

Ancaman Gugatan Perdata Fantastis

Di sisi lain, Dewan Pers juga mencermati fenomena pergeseran pola serangan terhadap media melalui jalur perdata. Meskipun gugatan perdata dianggap lebih beradab dalam negara hukum dibandingkan pemidanaan, muncul tren baru berupa tuntutan ganti rugi dengan nilai yang tidak rasional.

Abdul Manan menyoroti adanya gugatan bernilai ratusan miliar rupiah yang kini sering dialamatkan kepada perusahaan media, khususnya media daring (online). Tuntutan dengan angka fantastis tersebut dinilai bukan lagi sekadar upaya mencari keadilan, melainkan bentuk intimidasi sistematis yang dapat melumpuhkan ekonomi perusahaan media.

Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan efek jera (chilling effect) yang berlebihan bagi jurnalis. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membungkam daya kritis media dalam melakukan fungsi kontrol sosial, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik secara luas.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra, jurnalis Tempo Husein Abri, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida, serta akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Haryanto.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh para pemimpin redaksi dari berbagai platform media serta elemen mahasiswa ini mempertegas urgensi posisi Dewan Pers sebagai garda terdepan. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik dipandang bukan sebagai hak istimewa, melainkan prasyarat mutlak bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."