--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Kemkomdigi Tindak Delapan Aplikasi Penyebar Data Nasabah

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memberikan keterangan pers terkait pemutusan akses aplikasi ilegal yang melanggar privasi data nasabah.

Lokapalanews.id | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Hingga Jumat, 19 Desember 2025, kementerian telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) aplikasi tersebut kepada pihak platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa aplikasi yang dikenal sebagai alat pendukung “mata elang” ini mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah secara real-time. Aplikasi seperti BESTMATEL bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan berdasarkan basis data perusahaan pembiayaan (leasing).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Informasi yang disebarkan mencakup data sensitif debitur, detail kendaraan, hingga ciri fisik objek fidusia. Praktik ini memfasilitasi pelacakan, pengintaian, hingga penarikan paksa kendaraan di lokasi tertentu tanpa dasar hukum yang sah. Dari delapan aplikasi yang dilaporkan, enam di antaranya telah dinonaktifkan oleh Google, sementara dua lainnya masih dalam proses verifikasi.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Data

Penindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Proses pemutusan akses dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan analisis mendalam, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor untuk memastikan keamanan ruang digital. Langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal dan penyalahgunaan data pribadi di ranah digital yang merugikan konsumen jasa keuangan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Pemerintah Deklarasi Arah Indonesia Digital, Fokus Pemerataan dan AI