Lokapalanews.id | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah berperan aktif melindungi masyarakat dan perekonomian nasional melalui serangkaian pengawasan dan penegakan hukum sepanjang 2025. Khusus di wilayah Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp40,26 miliar dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah pengawasan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa. “Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara,” ujar Djaka di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 885 penindakan di bidang kepabeanan, yang utamanya menargetkan obat-obatan, kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan.
Di bidang cukai, telah dilaksanakan 1.094 penindakan dengan barang bukti yang diamankan meliputi 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Total nilai barang sitaan mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan cukai sebesar Rp37,64 miliar.
Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif dalam memberantas penyelundupan narkoba. Melalui 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM sepanjang 2025, berhasil diamankan total 162,6 kilogram narkoba, termasuk 40,5 kg sabu dan 30,7 kg ganja. Diperkirakan, upaya ini menyelamatkan 284.534 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.
Sebagai wujud akuntabilitas, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dan 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) senilai Rp9,9 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pemusnahan ini mencapai Rp31,6 miliar. *R105






