Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan pemutusan akses konten judi online yang telah mencapai 4,1 juta kasus karena kejahatan ini bersifat transnasional.
Intervensi di ruang digital berjalan tanpa henti. Angka 4,1 juta penanganan tersebut bukan sebuah capaian puncak, melainkan laporan kemajuan berkala yang menunjukkan masifnya ancaman. “Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya.
Para pelaku sindikat perjudian tidak pernah tinggal diam. Mereka kerap menciptakan situs, alamat IP baru, akun alternatif, atau memanfaatkan celah melalui kolom komentar di berbagai platform digital begitu akses sebelumnya diputus oleh pihak kementerian.
Siklus pemutusan yang berulang ini menuntut kerja kolektif. “Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegas Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Dari total 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP. Karakteristik kejahatan tersebut melintasi batas negara. Direktur Jenderal Alexander Sabar menemukan fakta bahwa sebagian besar alamat IP pengendali judi online berada di luar negeri, sementara warga negara Indonesia menjadi target utama sasaran pasar mereka.
Pemutusan akses semata tidak akan meredam pergerakan sindikat secara tuntas tanpa ada tindakan hukum yang menyasar akar masalah. Meutya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum untuk memburu para bandar dan jaringan pengendali di balik layar. Penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menciptakan efek jera nyata bagi para pelaku intelektual.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Pemerintah turut menuntut tanggung jawab moral dan operasional dari industri digital. Platform serta penyelenggara layanan wajib memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penyaringan konten agar ekosistem digital tidak disalahgunakan sebagai sarana distribusi perjudian.
Peran aktif masyarakat menjadi benteng pertahanan berikutnya. Meutya mengajak seluruh elemen publik, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga komunitas, untuk berperan sebagai pengawas mandiri dengan melaporkan setiap temuan konten ilegal melalui kanal resmi.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ucap Meutya.
Ancaman judi online menghantam siapa saja tanpa memandang usia maupun status sosial. Keluarga dan anak-anak dapat menjadi korban kapan saja. Berangkat dari kondisi tersebut, kementerian memegang teguh prinsip kerja “Terhubung, Tumbuh, Terjaga” untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap menjunjung tinggi perlindungan masyarakat.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” pungkas Meutya. *R107






