Lokapalanews.id | Jakarta – Bank Indonesia resmi menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 17 hingga 18 Juni 2026 di Jakarta.
Keputusan tersebut juga menetapkan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen serta Lending Facility menjadi 6,50 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kebijakan ini berlaku efektif segera setelah keputusan tersebut ditetapkan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Perry menjelaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global saat ini. Kebijakan ini juga menjadi langkah pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.
Bank Indonesia tetap mengarahkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kredit serta pembiayaan ke sektor riil. Lembaga tersebut sekaligus terus menjaga stabilitas sistem keuangan agar tetap kondusif di tengah dinamika pasar.
Pihak otoritas moneter terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah melalui kebijakan fiskal guna memitigasi dampak ketidakpastian akibat perang di Timur Tengah. Koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan juga dipererat untuk menjaga sistem keuangan dan mendorong pembiayaan program Asta Cita Pemerintah.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan pada perluasan akseptasi pembayaran digital serta penguatan struktur industri. Bank Indonesia berkomitmen meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran untuk mendukung seluruh kegiatan ekonomi domestik. *R102





