--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Kado Pahit Hardiknas: Arogansi Yayasan dan Lonceng Kematian Nalar Kritis di Kampus

I Made Suyasa

Ilustrasi seorang akademisi yang berdiri tegak di tengah bayang-bayang menara kampus yang kaku, melambangkan perjuangan menjaga integritas di tengah represi birokrasi.

Lokapalanews.id | Hari Pendidikan Nasional yang kita peringati setiap 2 Mei seharusnya menjadi momentum untuk merayakan kemerdekaan berpikir. Namun, bagi sebagian insan akademik, hari ini justru terasa seperti ironi yang getir. Di balik seremonial upacara dan pidato tentang transformasi pendidikan, terselip realitas kelam: ruang kelas dan lorong kampus yang seharusnya menjadi laboratorium dialektika, kini kian menyerupai korporasi kaku yang alergi terhadap kritik. Kita sedang menyaksikan fenomena di mana menara gading mulai kehilangan nyawanya, yakni keberanian untuk menyampaikan kebenaran.

Persoalannya bukan sekadar tentang perbedaan pendapat, melainkan tentang bagaimana kekuasaan di tingkat akar rumput akademik merespons aspirasi. Ketika seorang pengajar atau civitas akademika menyampaikan masukan demi perbaikan tata kelola, namun justru dibalas dengan surat pemecatan sepihak, di sanalah lonceng kematian bagi kebebasan akademik berbunyi. Institusi pendidikan yang sejatinya adalah benteng terakhir integritas, justru terjebak dalam praktik birokrasi yang lebih kejam daripada industri manufaktur. Pemecatan tanpa melalui prosedur surat peringatan (SP) yang sah dan peniadaan hak-hak normatif seperti pesangon menunjukkan bahwa wajah pendidikan kita sedang mengalami krisis kemanusiaan yang akut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Konstitusi kita, melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, telah menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat secara absolut. Di level teknis, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa kebebasan mimbar akademik adalah otonomi keilmuan yang harus dilindungi. Namun, peraturan di atas kertas sering kali kalah sakti oleh “ego sektoral” pengelola yayasan atau pimpinan perguruan tinggi. Masukan yang seharusnya dipandang sebagai vitamin untuk perbaikan mutu, justru dikanalisasi sebagai bentuk pembangkangan. Paradoks ini menciptakan suasana mencekam di lingkungan kampus; sebuah chilling effect yang memaksa para intelektual untuk memilih antara integritas atau kursi posisi.

Yang luput dari perhatian publik adalah bahwa pemecatan seorang akademisi karena aspirasi bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga meruntuhkan fondasi Outcome-Based Education (OBE) yang sedang kita agungkan. Bagaimana mungkin kita mencetak generasi yang kritis dan inovatif jika para pengajarnya sendiri “dihukum” karena bersikap kritis? Kampus yang defensif terhadap masukan internal sebenarnya sedang memamerkan keroposnya sistem penjaminan mutu mereka. Keengganan untuk berdialog di level bipartit – hingga harus dipaksa oleh mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja – adalah bukti nyata bahwa komunikasi strategis di dalam institusi pendidikan sedang mengalami kebuntuan.

Kita harus jujur mengakui bahwa saat ini banyak perguruan tinggi lebih sibuk mengurusi manajemen reputasi visual daripada substansi. Mereka ketakutan jika ada riak kecil yang dianggap bisa merusak citra lembaga di mata calon mahasiswa atau pemangku kepentingan. Padahal, reputasi yang sejati dibangun dari transparansi dan kemampuan institusi dalam mengelola konflik secara beradab. Memaksakan kepatuhan buta dengan ancaman pemutusan hubungan kerja adalah cara purba yang sudah tidak relevan lagi di era disrupsi informasi.

Baca juga:  Ketika Arogansi Kekuasaan Lindungi Tikus, Bakar Lumbungnya!

Perspektif alternatif yang perlu kita renungkan adalah posisi tawar dosen atau tenaga kependidikan dalam relasi kuasa dengan yayasan. Sering kali, status “pengabdi” disalahgunakan untuk menormalisasi pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Padahal, hubungan kerja di sektor pendidikan tetaplah tunduk pada hukum positif. Keberhasilan seorang akademisi dalam menuntut hak pesangonnya di tahap tripartit memang sebuah kemenangan hukum, namun secara moral, itu adalah kekalahan telak bagi institusi tersebut. Institusi itu mungkin telah membayar hak finansialnya, tetapi mereka telah kehilangan kehormatannya sebagai lembaga pendidikan.

Di tengah maraknya penggunaan media sosial dan UU ITE yang sering menjadi “pedang” untuk membungkam suara, kampus seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap pemikiran. Jika kampus sudah tidak lagi aman bagi pemilik pikiran kritis, lalu ke mana lagi masyarakat harus mencari rujukan kebenaran? Tekanan struktural dari pimpinan institusi jauh lebih berbahaya daripada perundungan di media sosial, karena tekanan tersebut memiliki daya rusak langsung terhadap kehidupan ekonomi dan jejak karier seseorang.

Pemulihan nama baik bagi mereka yang terdepak karena prinsip adalah keharusan. Karier akademik seseorang tidak boleh tamat hanya karena sebuah institusi gagal mengelola perbedaan pendapat. Sistem di PDDikti pun harus semakin jeli melihat alasan kepindahan homebase dosen; apakah karena keinginan pribadi atau karena adanya praktik represi yang sistematis. Perlindungan terhadap NIDN dan sertifikasi dosen harus diperkuat agar tidak menjadi alat tawar yang digunakan yayasan untuk menyandera loyalitas.

Sebagai penutup, Hardiknas tahun ini seharusnya menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara pendidikan: bahwa gedung-gedung megah dan akreditasi tinggi tidak akan ada artinya jika di dalamnya dihuni oleh jiwa-jiwa yang ketakutan. Pendidikan adalah tentang memanusiakan manusia, bukan tentang mencetak sekrup-sekrup birokrasi yang bisu. Mari kita kembalikan kampus sebagai ruang merdeka, di mana masukan dianggap sebagai cermin untuk berbenah, bukan sebagai alasan untuk membuang mereka yang peduli. Karena pada akhirnya, sejarah akan lebih mengenang mereka yang bertahan pada prinsip daripada mereka yang bersembunyi di balik kekuasaan sementara. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."