--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polda Bali Tangkap Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wisatawan Asing

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap WNA di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026).

Lokapalanews.id | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda Bali) berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan seksual menonjol yang menyasar wisatawan mancanegara di kawasan pariwisata Kuta, Badung, dan Denpasar dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial SAM (23), KYP (24), dan ABM (29) dalam operasi penindakan terpisah. Ketiga pelaku diduga kuat melakukan aksi pelecehan hingga pemerkosaan terhadap dua warga negara (WN) China berinisial RF (22) dan QY (32), serta seorang WN Australia berinisial KN (22).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Insiden pertama menimpa RF pada Selasa (24/3/2026) dini hari di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, saat korban yang dalam pengaruh alkohol dibawa oleh pelaku SAM ke area sepi. Pelaku yang awalnya dikira penyedia jasa transportasi tersebut memaksa korban melakukan hubungan badan di area rerumputan sebelum akhirnya membawa kabur ponsel milik korban.

“Anggota kami melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku SAM saat ia kembali membuntuti rute penginapan korban di kawasan Kuta Utara,” ujar Kombes Pol. Adhi Mulyawarman di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026).

Kasus kedua terjadi di sebuah hotel di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, yang melibatkan tersangka KYP terhadap korban QY asal China. Pelaku yang merupakan karyawan hotel memanfaatkan situasi saat korban meminta bantuan membuka pintu kamar yang terkunci untuk melakukan penyekapan dan pelecehan di area ruang makan.

Korban QY melakukan perlawanan sengit dengan menggigit jari dan menendang dada pelaku hingga berhasil melarikan diri ke kamarnya untuk mencari perlindungan. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung bergerak cepat mengamankan KYP di tempat kerjanya tanpa perlawanan berarti.

Baca juga:  Terjerat Video Porno, Pria di Bandar Lampung Sodomi Anak

Sementara itu, kasus ketiga diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar dengan tersangka ABM yang bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di sebuah tempat hiburan malam di Seminyak. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap KN, wisatawan asal Australia, di dalam area toilet perempuan saat korban kembali masuk untuk mengambil barang yang tertinggal.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menegaskan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan psikologis melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bagi para korban yang mengalami trauma.

Menyikapi tren kriminalitas yang menyasar turis asing, Polda Bali mengimbau para wisatawan untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas sendirian pada dini hari. Kepolisian juga menyarankan penggunaan aplikasi transportasi resmi agar setiap perjalanan terekam dalam sistem keamanan digital demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."