Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menetapkan kebijakan tegas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah dalam upaya memproteksi masa depan generasi muda Indonesia dari berbagai ancaman di dunia maya. Implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026, menyasar sejumlah platform besar yang memiliki basis pengguna masif.
Adapun platform digital yang masuk dalam tahap awal pemberlakuan aturan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim populer Roblox. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak jika diakses tanpa batasan usia yang ketat.
Keputusan krusial ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap meningkatnya ancaman nyata di ruang digital bagi anak-anak. Pemerintah menyoroti sebaran konten pornografi, maraknya perundungan siber (cyberbullying), praktik penipuan daring (online fraud), hingga masalah adiksi digital yang kian mengkhawatirkan.
Menkomdigi mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat pada masa awal transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan masa depan anak-anak dipertaruhkan demi akses digital yang tidak terkendali. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ruang internet yang lebih sehat.
Pemerintah juga memberikan penekanan bahwa tanggung jawab perlindungan anak kini berada di pundak pengelola platform digital. Melalui regulasi ini, penyedia layanan diwajibkan memiliki sistem verifikasi dan pengelolaan ruang yang aman, sehingga beban pengawasan tidak sepenuhnya bertumpu pada orang tua sendirian di rumah.
Meutya menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya tidak merampas hak-hak dasar anak untuk tumbuh di lingkungan yang aman. Visi besar dari regulasi ini adalah memastikan teknologi tetap berada pada koridor fungsinya sebagai alat pembantu manusia, bukan justru merusak fase pertumbuhan anak-anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan standar baru dalam tata kelola digital di Indonesia. Dengan adanya pembatasan usia ini, pemerintah berupaya meminimalisir paparan konten negatif sejak dini dan mendorong penggunaan platform digital yang lebih edukatif dan produktif bagi remaja yang telah memenuhi kriteria usia.
Komitmen pemerintah dalam mengawal PP TUNAS dan aturan turunannya ini akan dipantau secara ketat melalui pengawasan sistemik terhadap kepatuhan platform global maupun lokal yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Sanksi tegas menanti bagi platform yang gagal mengimplementasikan pembatasan akun sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. *R107






