Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim ahli pemerintah akan menyampaikan argumentasi akademik untuk membedah filosofi di balik perumusan pasal-pasal tersebut.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 gugatan terhadap KUHP yang mencakup 14 isu krusial. Selain itu, terdapat enam gugatan yang menyasar substansi KUHAP. Eddy menegaskan bahwa gelombang pengujian konstitusional ini sudah diantisipasi sejak masa penyusunan undang-undang.
“Kami memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji, dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik. Mengapa harus dicantumkan dan mengapa formulasinya seperti itu? Kami tim ahli siap menjelaskan,” ujar Eddy dalam sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/1).
Salah satu poin penting dalam gugatan KUHAP adalah mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Eddy menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir ego sektoral antarlembaga penegak hukum guna membuat terang suatu peristiwa pidana.
Menanggapi kritik publik mengenai adanya pasal-pasal yang dianggap multitafsir, Wamenkum menekankan bahwa setiap undang-undang pasti memerlukan penafsiran dalam tahap implementasi. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami “suasana kebatinan” pembentuk undang-undang agar aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal tersebut sesuai dengan semangat keadilan yang diinginkan.
Pemerintah memandang proses di MK sebagai ruang dialog yang sah untuk menjelaskan paradigma visi dan misi KUHP Nasional. Fokus utama pemerintah saat ini adalah melakukan sosialisasi masif agar masyarakat dan penegak hukum memiliki pemahaman yang seragam mengenai transformasi hukum pidana di Indonesia.
Upaya ini menjadi sangat krusial mengingat KUHP Nasional merupakan produk hukum asli bangsa yang menggantikan warisan kolonial. Pemerintah berkomitmen menjaga integritas KUHP baru tersebut sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. *R101






