--- / --- 00:00 WITA

Gugurnya Marwah di Kampus Ksatria: Menanti Fajar Keadilan bagi Sang “Whistleblower”

Kursi kosong di ruang sidang mediasi yang akan menjadi arena pertaruhan terakhir bagi IMS untuk menuntut pembatalan SK pemberhentian sepihak, sekaligus menguji taji penegakan hukum ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi Bali.

Lokapalanews.id | Denpasar – Sengketa antara IMS dan Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) kini telah bermutasi menjadi bola panas yang menggelinding keluar dari koridor kampus, memicu diskursus publik mengenai kerapuhan perlindungan profesi pendidik. Kasus ini menjadi cermin retak bagi Stispol Wira Bhakti. Institusi yang menyandang nama nama besar para pahlawan ini, kini justru mempertontonkan anomali: sebuah tirani administratif yang tega menumbalkan pendidik demi menutupi borok manajerial.

Drama ini memasuki babak baru saat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII merilis surat Nomor 40/DST/LL8/HK.10/2026. Alih-alih menjadi pedang keadilan, surat tersebut justru menjadi pengakuan pahit atas ketidakberdayaan negara. Kepala LLDIKTI VIII secara gamblang mengakui keterbatasan yuridis otoritasnya dalam mengintervensi praktik PHK sepihak yang dilakukan yayasan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ini adalah paradoks yang menyakitkan: dosen dituntut memenuhi standar Tri Dharma yang sangat ketat di bawah ancaman sanksi kementerian, namun martabat profesional mereka sepenuhnya digantungkan pada “selera” manajerial penguasa yayasan. Institusi pendidikan tinggi kini tampak seperti entitas privat yang kebal terhadap pengawasan publik, di mana nasib pendidiknya berada dalam bayang-bayang ketakutan administratif.

Melawan PHK “Koboi”: Perlawanan dari Garis Depan
Secara kemanusiaan, IMS telah bertransformasi menjadi martir bagi perlindungan hak-hak dosen. Ia membongkar amatirnya proses pemecatan yang dilakukan tanpa melalui tahapan normatif – sebuah eksekusi lapangan ala “koboi” yang mengangkangi asas Audi Alteram Partem.

Kini, perlawanan tersebut bergeser ke meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar dan Ombudsman RI Provinsi Bali. Dalam permohonan perundingan Bipartit, IMS tidak hanya menuntut hak kompensasi sesuai UU Cipta Kerja, tetapi juga pemulihan nama baik yang didegradasi secara sistematis.

Baca juga:  Kampus Mewah, Hati Gerah

“Ini bukan sekadar perkara urusan perut. Ini adalah pertaruhan harga diri sebuah institusi perjuangan yang tidak boleh dikelola tanpa akuntabilitas, apalagi dengan gaya represif,” tegas IMS. Baginya, kegagalan sistem dan absennya dukungan manajerial adalah penyebab utama kisruh ini, bukan kekurangan pada kapasitas dirinya sebagai pendidik.

Di sisi lain, sikap defensif yayasan justru mengundang risiko yang lebih besar: Runtuhnya integritas akademik. Laporan IMS adalah bom waktu yang bisa memicu penurunan status akreditasi oleh BAN-PT. Jika krisis tata kelola ini tidak segera diselesaikan, mahasiswa akan menjadi korban paling malang – menanggung konsekuensi atas ijazah yang validitasnya mungkin dipertanyakan akibat kekacauan manajerial.

Kasus ini adalah pengingat keras bahwa jubah institusi pendidikan tidak boleh digunakan sebagai perisai untuk melanggengkan tirani. IMS telah menyalakan api perlawanan terhadap kegelapan administrasi. Kini, publik menanti: apakah keadilan akan berpihak pada fakta-fakta maladministrasi yang dibeberkan, ataukah tembok struktural yayasan akan tetap kokoh di balik otoritasnya yang kian retak? (tim)

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."