--- / --- 00:00 WITA

DPR Soroti Ketidakpatuhan Perusahaan Daftarkan BPJS Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi IX DPR RI menyoroti adanya ketimpangan antara penetapan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan implementasi jaminan sosial bagi tenaga kerja di lapangan. Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administratif dan perlindungan sosial bagi karyawannya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan buruh jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat. Menurutnya, keselarasan antara regulasi dan praktik di tingkat pemberi kerja menjadi kunci utama perlindungan tenaga kerja pada tahun 2026.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Rendahnya Kepatuhan Kepesertaan BPJS

Salah satu persoalan mendasar yang menjadi sorotan parlemen adalah rendahnya tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Netty mengungkapkan bahwa temuan ini terus berulang dalam berbagai rapat kerja di DPR.

Berdasarkan data yang dihimpun, masih banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian kecil dari total jumlah pekerjanya.

“Dari sekian ratus atau sekian ribu pekerja, mungkin yang didaftarkan hanya 70-80 persen. Padahal mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja,” ujar Netty saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Netty menegaskan bahwa kepesertaan jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap pekerja sebagai warga negara. Meskipun dalam mekanismenya terdapat pemotongan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban pendaftaran tersebut.

Pelanggaran Hak dalam Proses PHK

Selain masalah kepesertaan rutin, Komisi IX juga menyoroti praktik pelanggaran hak pekerja dalam perselisihan hubungan industrial, khususnya pada kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Netty menyayangkan tindakan sejumlah perusahaan yang menghentikan pemenuhan hak pekerja secara sepihak sebelum adanya kepastian hukum.

Baca juga:  Komisi III DPR Desak Polisi Usut Teror Air Keras Aktivis Kontras

Dalam banyak laporan yang diterima, perusahaan sering kali menghentikan pembayaran premi atau mencabut kepesertaan BPJS pekerja saat proses PHK masih berlangsung di pengadilan. Padahal, secara regulasi, hak-hak tersebut seharusnya tetap dipenuhi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Seringkali sebelum proses PHK selesai di pengadilan, pembayaran premi atau kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dihentikan,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Urgensi Perbaikan Ekosistem Kerja 2026

Memasuki awal tahun 2026, DPR mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Netty menilai tantangan ekonomi global dan domestik ke depan akan semakin berat, sehingga diperlukan jaring pengaman sosial yang kokoh bagi pekerja dan keluarganya.

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta dinas-dinas terkait di level provinsi, kabupaten, dan kota harus ditingkatkan guna memastikan hak dasar buruh tidak terabaikan. Hal ini mencakup kepastian pendidikan anak-anak pekerja dan jaminan kesehatan bagi keluarga mereka.

Politisi dari Fraksi PKS ini menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keberlangsungan ekonomi nasional sangat bergantung pada stabilitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penetapan angka upah, tetapi juga pada jaminan kepatuhan terhadap seluruh instrumen perlindungan sosial yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Pemberi kerja harus diawasi secara ketat oleh pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."