Lokapalanews.id | Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum dr. Richard Lee menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait produk kecantikan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik sebagai dr. Detektif (Doktif), terkait sengketa standar perlindungan konsumen.
Penyidik kepolisian telah memproses laporan tersebut sejak akhir tahun lalu. Berdasarkan data kepolisian, laporan resmi terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Fokus utama dalam penyelidikan ini menyasar pada dugaan pelanggaran regulasi produk serta prosedur perawatan kecantikan yang ditawarkan oleh terlapor.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Penyidik
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah diputuskan sejak pertengahan Desember lalu. Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, yang menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur pemenuhan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersebut, kepolisian mulai melakukan langkah pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka tetap dihormati selama proses penyidikan berlangsung.
Penjadwalan Ulang Pemanggilan dr. Richard Lee Tersangka Penipuan
Terkait kehadiran dalam pemeriksaan, kepolisian mengungkapkan bahwa dr. Richard Lee belum memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan pada 23 Desember 2025. Melalui tim hukumnya, tersangka mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya yang direncanakan berlangsung pada pekan pertama Januari 2026.
Kepolisian memberikan batas waktu tertentu bagi tersangka untuk menunjukkan kooperatifnya dalam perkara dr. Richard Lee tersangka penipuan ini. Jika tersangka kembali absen tanpa alasan yang patut, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” ujar Reonald menambahkan.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dan menanti kehadiran tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang pelapor dan terlapor yang sama-sama aktif sebagai figur publik di industri kecantikan tanah air. *R103






