--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Era Baru Hukum Pidana Nasional Resmi Berlaku

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo.

Lokapalanews.id | Jakarta – Indonesia secara resmi meninggalkan produk hukum peninggalan kolonial seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi yang merupakan produk hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini telah efektif diimplementasikan per Jumat, 2 Januari 2026.

Implementasi serentak ini menjadi puncak dari rangkaian panjang pembaruan regulasi pidana di Indonesia. KUHAP sendiri sebelumnya telah disahkan melalui rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa, 18 November 2025. Langkah ini dirancang agar pemberlakuannya selaras dengan KUHP yang telah lebih dulu disepakati pada tahun 2023 silam.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyebutkan bahwa kehadiran dua kitab undang-undang ini merupakan wujud nyata reformasi menyeluruh terhadap tatanan hukum pidana di tanah air. Menurutnya, transisi ini sangat krusial untuk menyelaraskan aturan hukum dengan dinamika serta nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia saat ini.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Firman dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).

Firman menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban pemerintahan melalui kepastian hukum. Ia memandang langkah ini sebagai upaya strategis guna menciptakan proses penegakan hukum yang lebih adil dan menjunjung sisi kemanusiaan bagi publik.

Di lain sisi, hadirnya aturan baru ini tidak lepas dari sorotan tajam berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan melontarkan kritik terkait potensi ancaman terhadap pilar demokrasi. Kelompok masyarakat sipil tersebut mengidentifikasi adanya sejumlah pasal yang dinilai masih bersifat anti-demokrasi. Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai perluasan wewenang aparat penegak hukum yang dikhawatirkan minim pengawasan yudisial.

Baca juga:  Kasus Kekerasan SMA 72, DPR Soroti Kegagalan Perlindungan Anak

Menanggapi adanya pro dan kontra tersebut, Firman Soebagyo menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam kerangka negara demokratis. Ia menegaskan bahwa kebebasan dalam berpendapat adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, sementara DPR tetap pada fungsinya untuk merumuskan keputusan yang dianggap terbaik bagi kepentingan negara.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin bahwa proses penyusunan kedua undang-undang ini telah melalui kajian mendalam. Ia membantah anggapan bahwa regulasi ini disusun secara terburu-buru. Habiburokhman mengklaim pihaknya telah mengedepankan asas partisipasi publik yang substansial selama masa pembahasan.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” jelas Habiburokhman.

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan parlemen berharap sistem hukum nasional dapat lebih mandiri dan kuat dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menjadi tonggak baru dalam sejarah yudisial Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."