Lokapalanews.id | Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pengancaman yang melibatkan figur publik Erika Carlina. Artis tersebut memutuskan untuk mencabut laporan kepolisian terhadap mantan kekasihnya, DJ Panda, guna menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan.
Proses Pencabutan Laporan dan Mekanisme Hukum
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan bahwa pihak pelapor telah melayangkan permohonan resmi untuk menghentikan perkara tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan verifikasi administratif untuk memproses pengajuan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah teregistrasi.
“Betul, yang bersangkutan sebagai pelapor telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Langkah ini menandai berakhirnya ketegangan hukum antara kedua belah pihak yang sempat menyita perhatian publik.
Implementasi Restorative Justice
Mediasi Kedua Belah Pihak
Penyelesaian kasus ini didasari atas kesepakatan antara Erika Carlina dan DJ Panda untuk menempuh jalur restorative justice (RJ). Mekanisme ini mengedepankan dialog dan mediasi guna mencapai keadilan yang disepakati bersama tanpa melalui proses peradilan pidana yang panjang.
Status Terkini Penyidikan
Kepolisian saat ini sedang mendalami dokumen pendukung terkait pengajuan RJ tersebut. “Kami juga telah menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. Kami sedang proses juga,” tambah Iskandarsyah. Dengan diterimanya pengajuan ini, status hukum perkara dugaan pengancaman tersebut akan segera dinyatakan selesai setelah seluruh persyaratan formal dalam Peraturan Kepolisian terpenuhi. *R104






