Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan kasus temuan puluhan ribu butir pil ekstasi di Lampung. Kasus ini terungkap setelah terjadi kecelakaan tunggal pada sebuah mobil di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
Langkah pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan Bareskrim Polri untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengambilalihan kasus sudah dilakukan sejak Jumat (21/11/25).
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (24/11/25).
Ia menambahkan, barang bukti puluhan ribu butir ekstasi yang ditemukan kini sudah dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri. Sementara itu, seorang tersangka berinisial MR telah diamankan terkait temuan tersebut.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” ungkapnya singkat. *R101






