Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rivqy Abdul Halim, mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Pembentukan Satgas ini dianggap mendesak untuk menekan maraknya kasus penipuan belanja online dengan kerugian yang masif.
Menurut Rivqy, Satgas ini harus melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Telkom.
Desakan ini didasari data OJK yang mencatat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan total kerugian mencapai Rp 1 triliun. Penipuan yang paling sering terjadi berkaitan dengan pembelian tiket daring, serta modus pencatutan nama lembaga resmi.
Politisi Fraksi PKB itu menilai, keberadaan Satgas akan memungkinkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi. Satgas dapat membuat platform bersama untuk menginformasikan data penipuan yang sedang ditangani kepada publik, sekaligus menyajikan materi edukasi pencegahan.
Lebih lanjut, Rivqy juga meminta platform marketplace dan e-commerce untuk memperketat proses verifikasi penjual. Tujuannya agar tindak lanjut penipuan dapat dilakukan dengan cepat, termasuk penggantian kerugian kepada konsumen.
Di sisi lain, ia menyoroti peran penting Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi dalam memperkuat verifikasi kartu SIM. “Data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan,” ujarnya.
Semua langkah pengamanan ini didorong masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang saat ini tengah disusun oleh Komisi VI bersama mitra kerja. *R103






