--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Lokapalanews.id | Tanjung Balai – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, termasuk satu bayi, di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025). Dalam operasi ini, petugas mengamankan 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, dan seorang tekong kapal berinisial MFL (21), yang dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan PMI dan UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur laut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.

Penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Total 29 individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia berhasil diamankan.

Rincian individu yang diselamatkan yaitu 19 Warga Negara Indonesia (WNI), 9 Warga Negara Bangladesh, 1 bayi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Bersama tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Tersangka MFL dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69), UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 (Pasal 120), Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga:  Revisi Pasal Penangkapan KUHAP Prioritaskan Hak Asasi

Brigjen Pol Idil menjelaskan, jika terbukti bersalah, tersangka MFL terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan saat ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."