--- / --- 00:00 WITA

Aparat Dilarang Bertindak di Luar Koridor Hukum

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025), membahas penanganan situasi nasional. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah menjamin setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, akan selalu berpegang pada koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/9/2025).

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar,” ujar Yusril, seraya menambahkan bahwa Presiden juga menekankan pentingnya soliditas aparat penegak hukum.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Yusril menegaskan, penegakan hukum yang tegas hanya akan diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan, seperti perusakan, pembakaran, atau pencurian. Meski demikian, ia menekankan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, atau ditahan tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika ada pelanggaran, maka aparat juga harus ditindak,” tegasnya.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Yusril meyakinkan masyarakat bahwa tidak perlu merasa takut, karena pemerintah menjamin kebebasan berunjuk rasa selama dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai hukum. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  DPR: Penanganan Konflik Papua harus Presisi dan Berimbang