Lokapalanews.id | Malang – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu gejolak di berbagai daerah. Ia menilai masalah ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menaikkan rasio pajak dari 0,3% menjadi 0,5%.
Menurut Khozin, peraturan turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, memperparah persoalan. “Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri terkait pilihan antara penggunaan tarif tunggal atau tarif ganda,” jelas politikus PKB ini, Jumat (22/8/2025).
Ia berpendapat penerapan tarif tunggal secara merata akan menimbulkan ketidakadilan sosial karena tingginya disparitas ekonomi. “Yang kaya (makin) kaya, yang miskin (tetap) miskin. Disparitasnya cukup jomplang. Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial tidak akan terwujud,” tegasnya.
Oleh karena itu, Khozin menyatakan Komisi II DPR akan segera meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rumusan PP turunan dari UU HKPD tersebut. *R103






