Lokapalanews.id | Jakarta – DPR dan pemerintah sepakat mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai respons atas polemik royalti musik yang ramai diperbincangkan. Langkah ini diambil untuk segera mengakhiri kegaduhan yang merugikan banyak pihak.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut revisi ini sebagai respons cepat politik. Meskipun revisi UU Hak Cipta sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak lama, polemik yang terjadi belakangan ini menjadi pemicu untuk menuntaskannya secepat mungkin.
“Ini bentuk quick response dari Pemerintah dan DPR yang memiliki komitmen politik yang sama biar kemudian kekisruhan ini cepat diselesaikan,” ujar Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pertemuan ini berkomitmen menjaga iklim musik tetap kondusif. Ia menargetkan revisi UU ini bisa rampung dalam dua bulan ke depan.
Kesepakatan penting lainnya adalah melibatkan seluruh elemen, mulai dari artis, pencipta, penyanyi, hingga lembaga manajemen kolektif (LMK), untuk menjadi tim perumus dalam revisi UU tersebut.
Dasco mengakui, revisi UU Hak Cipta sebelumnya sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun, dengan niat baik dari semua pihak dan pelibatan tim perumus yang komprehensif, ia optimistis revisi ini dapat selesai dalam waktu kurang lebih dua bulan. *R103
Keterangan Foto
LOKAPALANEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (kiri) saat memberikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Foto: Runi/Andri)






