--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Perguruan Tinggi jangan Main-main

I Made Suyasa

Lokapalanews.id | Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) itu wajib. Titik. Bukan cuma ijazah dan transkrip nilai yang jadi syarat sah kelulusan, tapi juga SKPI. Aturan sudah jelas, tak perlu didebat lagi.

Sudah 11 tahun berlalu sejak Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 mewajibkan SKPI. Tahun demi tahun, aturan semakin dipertegas. Mulai dari Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, semuanya satu suara: terbitkan SKPI. Tapi apa yang terjadi? Masih ada saja perguruan tinggi yang bandel. Mereka seolah tak mendengar, atau pura-pura tak tahu. Ijazah diberikan, transkrip nilai dicetak, tapi SKPI-nya disembunyikan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Padahal, SKPI ini bukan sekadar kertas pelengkap. Ini adalah rekam jejak komprehensif mahasiswa. Di dalamnya tertulis segala pencapaian, dari prestasi akademik sampai keahlian non-akademik. Ini dokumen yang menjelaskan siapa Anda di luar angka-angka transkrip. Ini paspor Anda di dunia kerja yang makin kompetitif.

Bagi lulusan, SKPI itu alat tawar. Ia bukan cuma menunjukkan IPK 4, tapi juga pengalaman kepemimpinan, sertifikasi, dan keahlian lain yang tak tercatat di transkrip. Ini dokumen yang membuat Anda berbeda dari ribuan lulusan lain.

Bagi perguruan tinggi, SKPI itu pertanggungjawaban. Itu bukti bahwa mereka tidak hanya mencetak robot yang hafal teori, tapi juga manusia dengan kompetensi utuh. Ini juga meningkatkan akuntabilitas dan citra mereka di mata dunia. SKPI adalah cermin kualitas pendidikan mereka.

Jadi, ketika ada perguruan tinggi yang tak menerbitkan SKPI, itu bukan sekadar kelalaian administrasi. Itu adalah bentuk ketidakseriusan. Bentuk abai terhadap masa depan lulusan. Itu adalah dosa besar yang merugikan semua pihak. Jangan anggap enteng.

Baca juga:  Rekonstruksi Kurikulum sebagai Kunci SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah sudah menyediakan payung hukum yang kuat. Ada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, dan sederet permendikbud. Semua dasar hukum sudah ada. Sekarang, tinggal niat baik para rektor dan pimpinan perguruan tinggi untuk melaksanakan.

Jangan sampai lulusan kita berjuang di dunia kerja dengan satu tangan terikat, gara-gara perguruan tinggi tak mau repot. Lulusan butuh SKPI. Itu hak mereka, dan itu kewajiban kampus. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *