--- / --- 00:00 WITA

Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi tetap Sah Sesuai UU ASN

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah selama sesuai dengan UU ASN.

Lokapalanews.id | Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum. Hal ini berlaku selama penugasan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah mengenai manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memuat pelarangan atas penugasan anggota aktif ke kementerian atau lembaga negara lain. Batasan hanya berlaku jika penugasan tersebut berada dalam konteks jabatan politik.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pembatasan ketat hanya diberlakukan bagi anggota Polri yang akan mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Bagi posisi-posisi tersebut, anggota Polri diwajibkan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Namun, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, penugasan dinilai tidak melanggar hukum. Syaratnya, penugasan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” tegas Rullyandi.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pun tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait praktik penugasan anggota Polri di luar struktur Polri. Praktik ini, menurutnya, masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. *R101