Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa ketentuan uang pengganti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kewenangan Kejaksaan RI tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pernyataan ini disampaikan Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan DPR RI secara daring di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/10/2025).
Nasir Djamil menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf (g) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Landasan Historis Uang Pengganti
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa ketentuan uang pengganti telah dikenal sejak tahun 1960. Secara historis, keberadaan uang pengganti pertama kali diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 (Perppu 24/1960).
Menurut Nasir Djamil, Pasal 16 ayat (3) Perppu 24/1960 mengatur bahwa terhukum dapat diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya setara dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi.
Ketentuan serupa juga dipertahankan dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 dan kembali diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999.
Keterkaitan dengan Putusan Pengadilan
Nasir Djamil mengutip risalah rapat Panitia Khusus DPR yang membahas UU Tipikor pada tahun 1999. Hasil pembahasan menegaskan bahwa uang pengganti merupakan pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Jika terpidana tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya… dan sudah ditentukan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, perampasan aset terkait tindak pidana harus melalui putusan pengadilan sesuai KUHP jo. KUHAP. Hal ini penting untuk memastikan aset tersebut memang terkait tindak pidana; jika tidak, aset wajib dikembalikan kepada yang berhak.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, DPR RI memohon agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian pasal-pasal tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau menolaknya untuk seluruhnya, sebab para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). *R103






