--- / --- 00:00 WITA

DPR Klaim Pasal UU Cipta Kerja Sesuai Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, selaku Kuasa Hukum DPR RI, memberikan keterangan secara daring di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, selaku Kuasa Hukum DPR RI, saat memberikan keterangan secara daring di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/11/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Nasir Djamil menyatakan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek permohonan uji materi, antara lain Pasal 18 angka 18, Pasal 29 angka 7, Pasal 33 angka 18, Pasal 36 angka 18, Pasal 53 angka 12, Pasal 126 ayat (1) dan (2), serta Pasal 129 Lampiran UU Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Ketentuan tersebut telah disusun berdasarkan landasan konstitusional yang sah dan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Karena itu, kami menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Nasir Djamil.

DPR RI, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menghormati seluruh proses persidangan di MK sebagai wujud komitmen terhadap prinsip checks and balances. Namun, DPR berharap MK mempertimbangkan bahwa substansi pasal-pasal tersebut merupakan upaya penting pemerintah dan legislatif dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang berkeadilan.

Nasir menambahkan, DPR menyerahkan putusan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), seraya mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi global dan kebutuhan nasional yang mendesak.

Baca juga:  DPR Ingatkan KEK Kura-Kura Bali Jangan Gerus Budaya

Sebagai sikap resmi DPR RI, Nasir Djamil juga memerintahkan agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan ini menjadi bagian dari kesimpulan resmi DPR RI dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja yang masih bergulir. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."