Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui Forum Group Discussion (FGD) untuk menyelaraskan kebijakan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). Kegiatan ini berlangsung pada 28 Oktober 2025 di Jakarta.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar, Martini Mohammad Paham, di Jakarta, Kamis (30/10/2025), menegaskan bahwa sinkronisasi ini strategis agar pembangunan pariwisata berjalan efektif. Menurut Martini, RIPPARNAS yang berlaku hingga 2045 adalah kompas besar, sementara RIPPARDA merupakan penjabaran di tingkat daerah yang disesuaikan dengan potensi spesifik masing-masing wilayah.
“Keberhasilan pelaksanaan RIPPARNAS tidak dapat dilepaskan dari peran aktif dan sinergi pemerintah daerah. Sinkronisasi dengan RIPPARDA menjadi kunci,” ujar Martini.
FGD ini menyoroti DKI Jakarta sebagai model penerapan pariwisata regeneratif di kawasan perkotaan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Istasius Angger Anindito, menjelaskan bahwa konsep pariwisata regeneratif bertujuan menciptakan dampak positif bersih (net positive impact) terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, melampaui sekadar pertumbuhan ekonomi.
“Pariwisata regeneratif bertujuan menciptakan dampak positif bersih dengan memastikan bahwa aktivitas pariwisata berkontribusi terhadap pemulihan ekosistem, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian budaya,” kata Angger.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melalui Wiwik Satriani, menuturkan bahwa Pemprov DKI terus mengembangkan inisiatif pariwisata berkelanjutan, termasuk di Kepulauan Seribu. Upaya tersebut mencakup sinergi program lingkungan dengan komunitas lokal dan peningkatan kompetensi SDM.
FGD ini merupakan bagian akhir dari rangkaian Diseminasi dan Sinkronisasi Strategis Kemenpar di delapan lokasi sepanjang tahun 2025. *R104






