Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal. Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi yang jauh lebih berat, terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dari kegiatan ilegal yang merugikan. Ia bahkan menyatakan, pihak yang menolak pelarangan impor pakaian bekas kemungkinan besar terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu, ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Bendahara Negara ini menegaskan bahwa fokus utama penindakan akan berada di titik masuknya barang, yakni pelabuhan, bukan di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Senen. Menurutnya, dengan memperketat pengawasan di jalur impor, pasokan barang bekas ilegal akan berkurang secara alami. Ia pun mendorong pedagang pakaian bekas beralih menjual produk dari industri dalam negeri.
“Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati, kan sama juga untungnya nanti di dapetkan mereka yang penting untung,” katanya.
Sanksi Diperberat
Menkeu Purbaya menyiapkan sanksi tambahan yang jauh lebih memberatkan bagi pelaku dan mafia impor ilegal. Hukuman yang selama ini berlaku, yaitu pemusnahan barang dan pemenjaraan, dinilai merugikan negara.
“Saya bilang saya rugi, udah ngeluarin uang buat musnahin barang, masih kasih makan orang lagi,” tuturnya.
Ke depannya, para pelaku impor pakaian ilegal akan menghadapi kombinasi sanksi, meliputi pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, hingga larangan impor seumur hidup melalui mekanisme blacklist.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegas Menkeu. *R104






