--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Utang Kereta Cepat: APBN Dilarang Tanggung Risiko Bisnis

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati (kanan) saat menyampaikan pandangan mengenai utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB), di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Ia menegaskan, APBN tidak boleh menanggung risiko bisnis proyek infrastruktur.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mendukung penuh keputusan pemerintah untuk tidak membebankan pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan, APBN harus berfungsi sebagai pelindung rakyat, bukan penyangga risiko bisnis.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung. Kondisi itu justru memperberat keuangan negara yang saat ini sudah dalam keadaan terbatas,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Legislator dari Fraksi PKS ini menilai, permasalahan proyek KCJB sudah muncul sejak tahap perencanaan awal, termasuk tidak tercantumnya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. Ia juga mengutip peringatan dari Menteri Perhubungan (Menhub) terdahulu yang sempat meragukan kemampuan proyek Whoosh untuk membayar utangnya.

Data menunjukkan, kondisi keuangan pemegang saham proyek tersebut tertekan. PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), anak usaha PT KAI dan pemegang saham mayoritas PT KCIC, mencatatkan kerugian sebesar Rp4,195 triliun pada 2024, dan kembali merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

“Menurut data BPS, Kereta Cepat hanya ramai saat musim liburan saja, padahal biaya investasi dan operasionalnya sangat tinggi,” ungkap Anis. Ia menambahkan, BUMN yang semula sehat kini menanggung beban utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek penugasan presiden sebelumnya, meskipun sudah ada peringatan dini.

Anis menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa dividen BUMN disetorkan ke Dana Abadi Indonesia Raya (Danantara), bukan langsung ke APBN. Oleh karena itu, Danantara didorong mampu mengelola dan mencari solusi tanpa membebani APBN.

Baca juga:  Bharat Corner Resmi Hadir di Unsrat, Perkuat Kerja Sama Akademik Indonesia–India

Anis mendesak agar setiap kebijakan yang berpotensi membebani keuangan negara wajib melalui audit menyeluruh, pengawasan DPR, dan dasar hukum yang jelas. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."