Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Tindakan tegas ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Kemkomdigi dan laporan aktif dari masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemblokiran masif ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai perjudian online yang merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025).
Langkah kolaboratif antara Kemkomdigi dan OJK ini bertujuan untuk memutus jalur keuangan antara para pemain dan pengelola situs judi online. Meutya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan situs, akun, serta rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas terlarang tersebut.
Pemblokiran puluhan ribu rekening ini melengkapi upaya yang telah dilakukan sebelumnya. OJK mencatat, hingga Maret 2025, sebanyak 14.117 rekening terkait dugaan judi online juga telah diblokir. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menindak konten negatif dan transaksi ilegal di dunia maya, sekaligus memperkuat keamanan sistem keuangan dari penyalahgunaan. *R101






