Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan setelah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, termasuk ijazah. Aturan yang ditandatangani Ketua KPU Afifudin pada 21 Agustus 2025 ini langsung menuai kritik.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai keputusan ini penuh kejanggalan. Terutama karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 rampung. “Seharusnya aturan kepemiluan dibuat sebelum tahapan dimulai, bukan setelahnya,” tegasnya.
Menurut Rifqinizamy, dokumen persyaratan calon seharusnya terbuka untuk publik demi transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan, dokumen seperti ijazah bukan rahasia negara dan tidak melanggar privasi.
Politisi Partai NasDem ini juga menyinggung kebiasaan KPU yang selama ini justru membuka akses dokumen calon legislatif secara luas, termasuk ijazah. Ia mendesak KPU segera memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan ini tidak menimbulkan polemik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Keputusan KPU ini berlaku selama lima tahun, hingga 2030, dan dokumennya baru bisa dibuka jika calon yang bersangkutan memberikan persetujuan. *R101






