--- / --- 00:00 WITA

DPR Desak Percepatan RUU Narkotika dan Perampasan Aset

Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, saat Rapat Kerja membahas RUU Prioritas di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Prolegnas 2025. Tiga RUU yang menjadi sorotan utamanya adalah RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM. Menurut Nyoman Parta, RUU Narkotika dan Psikotropika sangat mendesak mengingat modus peredaran yang semakin beragam dan sulit dikendalikan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Tak hanya itu, Nyoman Parta juga menyoroti RUU Masyarakat Adat yang telah diusulkan lebih dari satu dekade namun tak kunjung rampung. Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat adalah amanat konstitusi.

“Mereka yang merawat air, merawat hutan, merawat kebudayaan,” tegasnya.

Selain itu, percepatan RUU Perampasan Aset juga dinilai penting untuk memenuhi rasa keadilan publik. Fraksi PDI-Perjuangan, kata Nyoman Parta, mendukung penuh pembahasan RUU ini. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Merdeka dari Korupsi: Mungkinkah?