Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari iklan pinjol ilegal yang masif di platform digital seperti YouTube dan media sosial. Menurutnya, praktik ini menjebak masyarakat dengan iming-iming “pinjaman cepat,” padahal berujung merugikan.
Mufti menegaskan, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Ia menyoroti banyak masyarakat menengah ke bawah yang terjebak pinjol ilegal dengan bunga mencekik, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).
Laporan BPKN 2024 menunjukkan aduan terkait pinjol masuk tiga besar masalah konsumen terbanyak. Mufti menilai, isu ini menjadi dilema regulasi. Meski OJK dan Satgas PASTI rutin memblokir aplikasi, ia menyebut cara itu tidak efektif.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Ia menekankan, kasus pinjol ilegal bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Mufti mendesak Kemendag, BPKN, dan aparat penegak hukum berkolaborasi untuk menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal,” tegasnya. *R101






