Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi guna merespons skandal penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Politisi dari Fraksi PKB tersebut menilai, penetapan status hukum terhadap tiga perwira tinggi itu harus menjadi tamparan keras sekaligus momentum krusial bagi pemerintah. Kasus ini membuktikan bahwa ancaman kebocoran, penyalahgunaan, dan akses ilegal data pribadi masyarakat sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan.
“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulisnya.
Pembentukan badan pengawas independen tersebut sejatinya merupakan mandat langsung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, meski payung hukum tersebut telah disahkan empat tahun silam, keberadaan lembaga yang memiliki otoritas penindakan tegas justru masih belum terwujud.
Taufiq menegaskan, pemerintah tidak boleh lagi menunda pembentukan lembaga ini. Terlebih lagi, pengelolaan data publik saat ini tersebar masif di berbagai instansi pemerintah maupun entitas swasta, sehingga membutuhkan pengawasan ketat yang memiliki kepastian hukum.
“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” tegas legislator dari PKB tersebut.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP semestinya mempercepat langkah operasionalisasi badan pengawas ini. Regulasi teknis tersebut sudah cukup menjadi pijakan hukum agar lembaga pelindung data dapat segera difungsikan secara efektif di lapangan.
Lembaga baru ini nantinya mengemban peran vital untuk mengawasi kepatuhan pengendali serta prosesor data pribadi di seluruh sektor. Otoritas ini juga berwenang memproses aduan publik sekaligus memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Kendati demikian, Taufiq menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi, kewenangan, serta kapasitas kelembagaan tersebut. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak melahirkan badan pengawas yang ompong dan rentan terintervensi oleh konflik kepentingan maupun tekanan politik.
“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan,” kata Taufiq.
Ia menambahkan, pelindungan data pribadi merupakan pemenuhan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan fasilitas pengaduan yang transparan saat data pribadi mereka disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. *R101








