--- / --- • 00:00 WITA

Personel Polri Dilarang Isap Rokok Elektrik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan resmi terkait penertiban penggunaan rokok elektrik bagi personel kepolisian di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang seluruh anggotanya mengisap rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun luar kedinasan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika cair, Rabu (4/11/2026).

Instruksi tegas tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan pembatasan ini mengikat penuh seluruh Pegawai Negeri pada Polri tanpa terkecuali.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan ketat ini menjadi langkah pencegahan awal untuk membendung peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan teknologi vaporis. Polisi menegaskan tak ingin ada celah kejahatan di tubuh internal.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ungkap Johnny di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ancaman penyusupan bahan berbahaya tersebut diakui kian sulit dideteksi.

Kandungan kimia terlarang yang dicampur ke dalam racikan rokok elektrik secara kasatmata tidak memiliki perbedaan fisik dengan cairan aroma biasa. Fenomena penyamaran ini memicu perhatian serius di Markas Besar Kepolisian.

Secara teknis, satu unit rokok elektrik ditopang tiga komponen utama: perangkat keras, wadah cairan atau cartridge, serta cairan liquid. Ketiga elemen terpisah ini amat rentan disalahgunakan sebagai tempat persembunyian narkotika cair jenis baru.

Salah satu racikan mematikan yang diwaspadai adalah zat Etomidate. Pemerintah telah resmi menetapkan Etomidate sebagai Narkotika Golongan II merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Alih-alih sekadar imbauan, penegakan disiplin ini menjangkau seluruh tingkatan struktur kepolisian tanpa pandang bulu. Pengetatan diterapkan serentak dari tingkat Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga jajaran Kepolisian Sektor.

Baca juga:  Prabowo Ingatkan Pejabat: Pemimpin Tidak Boleh Majukan Kepentingan Pribadi

Setiap personel yang nekat mengisap vape di lapangan bakal langsung dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan standar etika kepolisian.

Kini, korps bhayangkara memilih menggembleng disiplin internal terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi penindakan hukum di tengah masyarakat. Pembuktian kebersihan internal menjadi fondasi utama penegakan hukum.

Polri menekankan bahwa upaya perang melawan narkoba membutuhkan pergerakan ganda, yakni penindakan hukum yang tajam serta perbaikan perilaku secara mendasar.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama,” tegas Johnny.

Langkah disiplin ini dirancang untuk membentuk lingkungan kerja aparatur yang bersih dari kontaminasi barang haram. Setiap anggota polisi dituntut menjadi teladan nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh pelosok negeri. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."