--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Skema Kredit Baru Kemenperin, Jurus Pemerintah Jaga Industri dan Serap Tenaga Kerja

Kemenperin meluncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK), sebuah skema pembiayaan baru yang diharapkan menjadi motor penggerak industri nasional. Skema ini dirancang untuk revitalisasi mesin produksi dan meningkatkan produktivitas, khususnya bagi sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK), sebuah skema pembiayaan baru yang diharapkan menjadi motor penggerak industri nasional. Skema ini dirancang untuk revitalisasi mesin produksi dan meningkatkan produktivitas, khususnya bagi sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

KIPK merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan untuk memperluas lapangan kerja dan menjaga daya saing industri. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa KIPK memberikan akses pembiayaan berbunga ringan. “Melalui KIPK, kami berharap pelaku industri bisa meningkatkan produktivitas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” kata Agus di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menurut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, skema ini memberikan subsidi bunga sebesar 5% per tahun dengan plafon pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan tenor maksimal 8 tahun. Pemerintah menargetkan penyaluran dana sebesar Rp20 triliun pada 2025 dengan penerima antara 2.000 hingga 10.000 usaha.

“Saat ini pemanfaatan plafon kredit sudah mencapai Rp744 miliar dengan 347 calon penerima yang telah ditetapkan oleh 12 bank penyalur,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Napitupulu.

Para penerima KIPK harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan mempekerjakan minimal 50 tenaga kerja selama setahun terakhir. Selain itu, usaha harus sudah beroperasi minimal dua tahun dan bebas dari kredit bermasalah.

KIPK didukung sinergi antar kementerian, termasuk Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara subsidi bunga.

Baca juga:  Perkuat Industri, Kemenperin Benahi Total Pengawasan

“Kami berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."