Lokapalanews.id | Jakarta – Independensi hakim wajib berjalan seiring dengan akuntabilitas dan pengawasan etik demi membangun peradilan yang dipercaya publik. Pengawasan ketat diperlukan untuk menjaga martabat profesi tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
Keseimbangan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman di Jakarta. Para tokoh hukum dan ulama menyuarakan urgensi penguatan fungsi Komisi Yudisial dalam sistem peradilan nasional.
Pengawasan KY berfokus pada perilaku dan kepatuhan terhadap kode etik. Lembaga pengawas ini sama sekali tidak mengintervensi substansi putusan yang menjadi domain tunggal hakim.
“Prinsipnya, independensi dalam mengadili ditambah akuntabilitas dalam perilaku akan menciptakan peradilan yang dipercaya,” tegas Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan, Jumat (30/10/2026).
Independensi bukan berarti hakim bebas dari kontrol sosial maupun kelembagaan. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman justru menuntut tanggung jawab etis yang tinggi agar keadilan substantif dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menekankan perlunya transformasi konstitusional. Mekanisme pengawasan eksternal harus berdiri setara demi menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
Kebebasan tanpa kontrol berisiko merusak integritas hukum. Pembagian peran yang tegas antara pengawasan internal dan eksternal menjadi syarat mutlak perbaikan peradilan.
Di sisi lain, Ketua HRS Center Habib Muhammad Hanif Alatas menyerukan tiga pilar peradilan beradab: penguatan akhlak hakim, partisipasi masyarakat, dan optimalisasi peran KY. Ketiganya merupakan satu kesatuan reformasi yang utuh.
Praktisi hukum Munarman turut mendesak transparansi total dalam seleksi hakim dari tingkat pertama hingga Hakim Agung. Ia meminta penguatan kewenangan KY ditopang dukungan anggaran, SDM berkualitas, serta kemitraan bersama masyarakat sipil. *R103







