Lokapalanews.id | Lita (bukan nama sebenarnya) yang selama ini dikenal sebagai staf yang cekatan dan berdedikasi, merasa dirinya tak lebih dari sehelai daun kering yang diinjak-injak. Ia berusaha menahan diri, mencoba menelan pahitnya kata-kata itu di depan umum. Tapi begitu ia berhasil menarik diri ke ruang sepi, pertahanan dirinya runtuh.
Air matanya adalah saksi atas ketidakadilan, atas penyalahgunaan kekuasaan, dan atas ironi yang menyakitkan: bahwa orang yang paling ia hormati telah menjadi orang yang paling melukai hatinya. Ia bukan menangis karena pekerjaan sulit, melainkan karena hati nurani yang tercabik oleh mulut seseorang yang tak memiliki empati.
Ia mengaku mengalami pelecehan verbal yang merendahkan, dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan: X, seorang pejabat penting di di salah satu perguruan tinggi.
Kejadian ini, bagi Lita, adalah paling mengerikan. Ketika yang bicara cabul, yang melecehkan staf perempuan, itu bukan lagi dosen biasa atau pejabat rendahan. Tapi X, sang pejabat penting di kampus tersebut.
Lho, kalau X yang busuk, mau lapor ke mana?
Inilah krisis total. Ini bukan lagi soal ‘oknum’, ini soal runtuhnya menara gading. Integritas nol. Nol besar. Sistem yang kita banggakan – yang baru kita tata dengan Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Lalu, kalau X sendiri yang kena kasus pelecehan seksual, saya sakin Satgas PPKPT itu otomatis lumpuh. Tiba-tiba mereka jadi bisu. Tangan mereka terikat. Pejabat di bawahnya? Jangan ditanya. Mereka semua bawahan. Takut kursinya dicopot.
Lantas, harus bagaimana? Kita tidak bisa berharap keajaiban datang dari dalam kampus. Energi harus diarahkan keluar. Melompat. Melawan gravitasi kekuasaan X. Jika jalur birokrasi lambat – karena biasanya slow motion kalau yang kena orang kuat seperti X – kita harus pakai tekanan moral.
Hubungi Komnas Perempuan. Minta pendampingan hukum. Komnas ini punya taring moral yang bisa menggigit. Mereka bisa memaksa pejabat yang berwenang bertindak karena ini isu hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender.
Jangan cuma andalkan jalur administratif kampus. Pelecehan seksual itu tindak pidana. Korban harus didorong melapor ke kepolisian. Begitu X dipanggil dan diperiksa polisi, itu akan menjadi berita besar. Tekanan publik akan memaksa pejabat yang berwenang mengambil keputusan cepat: X harus dinonaktifkan agar tidak mengganggu penyelidikan.
X yang cabul itu bukan hanya mencoreng almamaternya. Ia sudah merusak etos pendidikan di negeri ini. Ia menyalahgunakan kepercayaan publik dan negara.
Kalau kepala ikan sudah busuk, buang ikannya. Tidak ada kompromi. Kita harus pastikan, kursi jabatan X itu diduduki oleh orang yang utuh integritasnya. Bukan oleh predator yang berlindung di balik gelar dan jabatan. *yas






