Lokapalanews.id | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyambangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Langkah perdana pejabat tertinggi Korps Bhayangkara yang baru ini membidik penguatan kolaborasi serta penyelarasan penanganan perkara pidana bersama jajaran Korps Adhyaksa.
Pertemuan strategis tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.
Kunjungan silaturahmi formal ini menandai konsolidasi awal antarpemimpin lembaga penegak hukum. Fokus utama mengunci efektivitas sistem peradilan pidana dari tingkat pusat hingga pelosok daerah.
Tensi koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum kini menjadi pertaruhan.
“Pada pagi hari ini, kami selaku pejabat Kapolri yang baru tentunya harus bersilaturahmi kepada rekan-rekan kerja kami. Yang pertama ini adalah Pak Jaksa Agung. Kami ingin membangun silaturahmi dan juga sinergisitas yang lebih baik, yang selama ini sudah terjaga dan mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi,” ujar Suyudi di Jakarta.
Hukum yang berkeadilan menuntut harmonisasi kerja di lapangan. Kepastian hukum bagi publik bergantung penuh pada sinkronisasi berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan negeri di daerah.
“Kami semua adalah bagian daripada criminal justice system, yang tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka memberikan kepastian hukum. Ini juga menjadi harapan masyarakat Indonesia,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Di atas meja perundingan, kesepakatan pengamanan turut diperkuat. Polri memastikan komitmen penuh untuk menyokong operasional serta pengamanan jajaran Kejaksaan.
Skema perbantuan keamanan tersebut mengacu pada nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang sebelumnya disepakati kedua belah pihak.
“Hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergis lagi, mulai dari Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah, di kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Polri tentunya senantiasa akan memberikan dukungan kepada jajaran Kejaksaan,” kata Suyudi.
Langkah diplomasi antarlembaga ini diyakini bakal mendongkrak kembali kepercayaan publik terhadap transparansi proses hukum nasional. *R103






