--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Pencegahan Korupsi pada Program Koperasi Merah Putih

Oleh Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Lokapalanews.id | Beberapa waktu lalu, Kortastipidkor Polri menyampaikan hasil analisa dan monitoring terhadap program Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka pencegahan korupsi. Penyampaian hasil ini merupakan salah satu penanda penting peran Polri dalam program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi area penting kebijakan strategis Presiden dan indikator kerja Pemerintah.

Arah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, distribusi barang, ketahanan pangan, serta akses masyarakat terhadap layanan ekonomi. Program ini memiliki skala yang sangat besar. Pada 2025, Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan dengan berbagai model usaha, antara lain: gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah, dan apotek.

Dalam hal ini, program Kopdes Merah Putih tentu memiliki implikasi hukum karena semakin besar skala program, semakin besar pula kebutuhan terhadap penerapan prinsip-prinsip Good Governance yang mencakup Transparansi, Akuntabilitas, Pengendalian Konflik Kepentingan, Pengawasan Pengadaan, Pertanggungjawaban Keuangan, serta Pengawasan terhadap Aset Negara (Aset Daerah atau Desa).

Membaca Hasil Analisa Kortastipidkor Polri

Kortastipidkor menyampaikan adanya potensi persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan membuka celah penyimpangan. Selain itu, Kortastipidkor menilai transparansi proses pengadaan juga masih minim, termasuk dalam pengadaan kebutuhan operasional Kopdes. Polri menilai proses tersebut perlu diperbaiki untuk mencegah pemborosan anggaran negara.

Hal ini merupakan sebuah langkah maju untuk mengarusutamakan pencegahan dalam menutup celah kebocoran keuangan negara atau potensi kerugian negara atau masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa area risiko korupsi yang dapat dijadikan penanda awal (early warning), seperti:

  • Proses pengadaan

  • Pengelolaan modal dan aset

  • Pengelolaan kegiatan usaha

  • Independensi (menghindari konflik kepentingan atau intervensi “orang dalam”)

Pola-pola korupsi yang lama dalam sebuah pengelolaan organisasi atau korporasi dari berbagai kasus korupsi dapat dijadikan pelajaran. Modus seperti penggunaan mark-up harga, pengarahan pemenang (vendor titipan), pekerjaan fiktif, atau permintaan fee atau imbalan harus dapat ditutup. Mekanisme pengadaan harus terbuka dan transparan. Selain itu, proyek pengadaan harus berbasis kebutuhan barang, bukan penyerapan anggaran secara buta.

Contoh konkret yang sudah terjadi adalah pada proyek pengadaan mobil pikap. Proyek ini mendapat sorotan masyarakat secara negatif karena diduga terdapat indikasi korupsi atau penghamburan keuangan negara. Sorotan ini seharusnya sudah menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara Kopdes.

Baca juga:  KAI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada HAKORDIA 2025: Satukan Aksi, Basmi Korupsi

Mengedepankan “Early Warning System”

Namun begitu, paradigma pengawalan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pelaksana program, tetapi memastikan sejak awal bahwa desain program tidak menciptakan ruang bagi korupsi. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana menciptakan sistem yang bersih, terbuka, transparan, dan profesional.

Seluruh program kegiatan harus didasarkan pada aturan dan akuntabilitas kerja yang memiliki standar operasional yang jelas. Rekrutmen dan personil pengelola Kopdes harus didasarkan pada kompetensi atau kemampuan kerja. Target dan capaian kerjanya harus jelas dan terarah. Pengelolaan aset yang menjadi modal harus dapat dijaga dan dipertanggungjawabkan. Aspek kontrol atau pengawasan menjadi hal yang penting, baik dari dalam maupun pengawasan dari luar. Koordinasi yang sinergis antar-lembaga dapat dioptimalkan untuk mengawal pelaksanaan kegiatan Kopdes Merah Putih.

Selain itu, diperlukan juga pembangunan keterbukaan dan transparansi melalui digitalisasi aset dan kegiatan, termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Meskipun aset Kopdes belum tentu masuk dalam ranah aset negara, tidak serta-merta para pengurusnya melupakan profesionalisme dan akuntabilitas. Akuntabilitas dalam setiap administrasi kegiatan harus terjaga. Hal penting lainnya adalah pembangunan sistem aduan masyarakat yang berguna untuk penanganan permasalahan dan evaluasi kerja.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang besar. Namun, karena melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan, dan pengelolaan aset dalam skala nasional, sejak awal harus dibangun sistem pencegahan korupsi yang kuat. Temuan Kortastipidkor Polri menunjukkan bahwa aspek transparansi pengadaan dan kejelasan kewenangan merupakan titik yang perlu segera diperkuat.

Pendekatan yang diperlukan bukan hanya represif setelah terjadi penyimpangan, tetapi terutama memastikan desain tata kelola, mekanisme pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban telah memiliki kontrol anti-korupsi sejak awal. Hal ini diharapkan menjadi titik terang dalam peta jalan perjuangan melawan korupsi di Indonesia. Apa yang dilakukan Polri ini dapat menjadi titik balik dalam mengubah paradigma yang hanya seolah berpusat pada penindakan. Pencegahan melalui identifikasi celah kerugian negara atau penyelewengan pengelolaan justru menjadi titik penting dalam menyelamatkan keuangan negara, sekaligus kesuksesan dalam sistem penegakan hukum itu sendiri. *

*Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."