--- / --- 00:00 WITA

Enam Tersangka Live Streaming Pornografi Diringkus

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi. Aparat kepolisian meringkus enam orang tersangka yang mengoperasikan sindikat kejahatan siber tersebut sepanjang periode Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menyatakan, para pelaku menjalankan dua perkara berbeda dengan pola operasional yang sangat terstruktur. Alih-alih langsung menyiarkan konten senonoh di ruang publik terbuka, sindikat ini memanfaatkan celah fitur media sosial arus utama untuk menjaring mangsa. Penonton digiring secara bertahap menuju platform pihak ketiga demi mendulang pundi-pundi rupiah dari hasrat seksual publik yang berselancar di dunia maya.

Dalam perkara pertama, penyidik menciduk tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. RA berperan sebagai talent utama, RY bertindak sebagai host interaktif, sedangkan MK membantu kelancaran teknis siaran. Keduanya sengaja menciptakan skenario kekalahan dalam fitur Pertarungan Koin atau PK di TikTok agar sang talent terpaksa membuka dan menutup pakaian di hadapan kamera.

Padahal, penonton yang terperangkap dalam interaksi tersebut langsung diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk menikmati tayangan lanjutan yang jauh lebih eksplisit. Akses menonton itu tidak gratis. Penonton diwajibkan melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000. Pendapatan komplotan ini bertambah dari transfer langsung ke akun DANA berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi, dengan total target imbalan mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per sesi. Di platform Tevi, RA menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan dibantu oleh MK.

Pola serupa kembali ditemukan dalam pengungkapan perkara kedua yang berlokasi lintas wilayah di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka tambahan masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25). Modus operandi mereka melibatkan aksi pamer area intim secara vulgar demi memancing donasi finansial dari penonton setia.

Baca juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Ratusan Korban Diperas

Host dalam jaringan kedua ini mematok target saweran atau gift berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp400 ribu per siaran. Begitu target nominal donasi terpenuhi oleh penonton, talent langsung memindahkan siaran ke aplikasi Tevi. Langkah tersebut diambil agar kelompok ini bisa mengeksekusi konten seksual secara bebas tanpa takut terkena sensor atau pemblokiran dari sistem keamanan platform.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tegas Adex dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Praktik eksploitasi ruang digital ini kini berujung pada proses hukum yang ketat bagi seluruh pelaku. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polri menegaskan komitmen penuh untuk membersihkan ruang digital dari segala bentuk kejahatan asusila. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."