Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggenjot penguatan Pendidikan Antikorupsi di sekolah dan madrasah demi menanamkan nilai integritas sejak dini di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Bukan Sekadar Hafalan Teori
Memahami korupsi sebagai pelanggaran hukum tidak otomatis mengubah perangai seseorang. Padahal, penanaman karakter menuntut ekosistem yang kondusif. Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan hal tersebut lewat mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Integrasi nilai jujur harus mendarah daging. Pembentukan watak memerlukan keteladanan nyata.
Rapor Merah Integritas Pendidikan
Data Badan Pusat Statistik menempatkan Indeks Perilaku Antikorupsi di angka 3,85. Belum lagi Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang mencatat skor 69,50. Kepala Satuan Tugas Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL KPK, Anis Wijayanti, menyebut angka tersebut sebagai sinyal darurat perbaikan karakter. Harapan besar terletak di pundak institusi pendidikan.
Peta Kompetensi Antikorupsi
KPK merumuskan lima area kompetensi untuk membentengi peserta didik. Kelimanya meliputi kepatuhan sadar atas aturan, tanggung jawab pemilikan barang publik atau pribadi, penjagaan amanah di tengah konflik kepentingan, pengambilan keputusan berlandaskan dilema etis, serta penguatan literasi antikorupsi. Siswa didorong aktif berpartisipasi.
Kolaborasi Lintas Sektoral
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno, menyambut positif sinkronisasi kurikulum formal dan non-formal ini. Kompleksitas sosial menuntut sinergi masif. Kapasitas guru madrasah terus digenjot melalui agenda tahunan KPK. Lonjakan partisipasi terlihat jelas. Sebanyak 21.138 peserta dari 11.306 instansi tercatat pada 2025. Angka tersebut menyusul hingga 15.278 peserta dari 7.855 instansi pada Maret 2026. Guru berdiri sebagai benteng akhir pembentukan integritas generasi bangsa. *R104






