--- / --- 00:00 WITA

MK Perintahkan Anggaran MBG Terpisah dari Pendidikan

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta tempat pembacaan putusan uji materi terkait anggaran pendidikan dan program makan bergizi gratis, Kamis (30/7/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi sebagian yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menilai alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD wajib difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pembiayaan komponen utama penyelenggaraan pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi yang tidak mencakup program makan bergizi gratis. Mahkamah memberikan ruang apabila anggaran MBG masih tercantum pada APBN 2027 selama tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, pencantuman program tersebut dalam penjelasan undang-undang telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Meski demikian, Mahkamah menegaskan program makan bergizi gratis tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum sebagai program prioritas pemerintah. *R103

👁️ 6.820 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Apa Saja Biaya Sekolah Anak yang tak Terduga dan Bagaimana Menyiasatinya?