Lokapalanews.id | Denpasar – Komisi II DPR RI membongkar karut-marut perizinan akomodasi pariwisata skala besar yang diterbitkan pemerintah pusat tanpa verifikasi teknis pemerintah daerah dalam kunjungan kerja di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, pada Rabu, 22 Juli 2026. Kebijakan izin terpusat tersebut memicu tumpang tindih aturan tata ruang serta krisis ekologis berupa banjir musiman di kawasan Kuta dan Seminyak.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyatakan bahwa izin bangunan komersial yang turun langsung dari pusat sering kali membuat kepala daerah baru menyadari adanya pembangunan setelah fisik bangunan berdiri. Kondisi itu memicu anomali di mana wilayah permukiman dalam Rencana Detail Tata Ruang kabupaten berbenturan secara sepihak dengan peta Lahan Sawah Dilindungi.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menambahkan bahwa kegagalan penegakan aturan tata ruang memicu banjir tahunan di Seminyak dan Kuta akibat hilangnya daerah resapan air. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendesak pemerintah daerah agar mengevaluasi secara objektif kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Sarbagita dan Nusa Penida yang berakhir tahun ini.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali mencatat baru 33 Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi. Kesenjangan data tersebut memperlebar deviasi antara usulan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan realitas lapangan, seperti di Kabupaten Badung yang mencatat deviasi sebesar minus 296,85 hektare. *R103






