--- / --- 00:00 WITA

Jejak Hitam Ratusan Miliar di Balik Blackout Batu Bara

Penyidik kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait kasus korupsi tata kelola batu bara di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/26). (Dok. Humas Polri)

Lokapalanews.id | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggerebek delapan lokasi strategis di Jakarta dan Bogor. Langkah ini menyasar dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik massal. Penyidik menyita aset fantastis senilai Rp 476 miliar dari sebuah brankas di Sentul.

Penggeledahan serentak dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Aparat menyisir Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi-lokasi ini diduga menjadi titik krusial dalam pusaran aliran dana gelap.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut operasi ini sebagai joint investigation. Fokus utamanya membongkar praktik rasuah dan pencucian uang yang melibatkan penyelenggara negara. Skema ini dijalankan untuk merunut jejak transaksi mencurigakan sejak 2020 hingga 2025.

Penyidik menemukan temuan mencengangkan di sebuah rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Di dalam sebuah brankas terkunci, polisi menemukan tujuh koper berisi aset bernilai fantastis. Total estimasi nilainya mencapai Rp 476 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.

Rincian barang bukti meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, serta SGD 14.083.800. Selain itu, terdapat uang tunai rupiah dalam jumlah tertentu. Polisi juga menyita dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga milik penghuni rumah tersebut.

“Kami menyita dokumen, handphone, hingga foto yang diduga berkaitan dengan pemilik barang,” ujar Irjen Pol. Totok, Kamis dini hari. Hingga saat ini, identitas pemilik aset jumbo tersebut belum dibuka secara resmi ke publik. Tim penyidik masih mendalami keterkaitan barang-barang itu dengan kasus utama.

Baca juga:  DPR Ingatkan KEK Kura-Kura Bali Jangan Gerus Budaya

Operasi ini tidak hanya menyoal satu perkara, melainkan membongkar tiga klaster kasus sekaligus. Fokus utama adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara yang dikaitkan dengan insiden blackout nasional. Selain itu, ada pengusutan kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Kasus ketiga melibatkan dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menyatakan fokusnya adalah tindak pidana suap. Pelakunya diduga merupakan oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang selama lima tahun terakhir.

Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam penyidikan perkara ini guna memaksimalkan efek jera. Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU menjadi instrumen utama. *R103

👁️ 8.313 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."