--- / --- 00:00 WITA

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Harus Jangkau Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga mampu menjangkau kejahatan judi online yang dinilai bersifat luar biasa.

Abdullah menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar instrumen hukum tersebut efektif memberantas judi online yang telah merusak sendi kehidupan masyarakat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menurut politisi Fraksi PKB ini, penanganan judi online menghadapi tantangan unik karena pelaku sering kali menggunakan identitas anonim dan aset hasil kejahatan kerap berada di luar negeri. Ia menyebut judi online berlangsung secara terus-menerus tanpa mengenal momentum, berbeda dengan tindak pidana korupsi yang umumnya terjadi pada peristiwa tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berpijak pada perspektif hukum pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum perdata yang kompleks, khususnya terkait status kepemilikan harta.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.

Soedeson menyoroti konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based in rem forfeiture. Mekanisme ini ditujukan langsung kepada objek atau bendanya, sehingga negara tidak perlu membuktikan kesalahan atau memenjarakan pemiliknya terlebih dahulu.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sah. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus memahami hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata secara utuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga:  Polri Tangkap "The Doctor" Buronan Narkotika di Malaysia

Soedeson meminta akademisi serta organisasi masyarakat memberikan masukan teknis mendalam mengenai mekanisme tersebut. Hal ini penting dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak kepemilikan harta sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. *R101

👁️ 6.613 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."