--- / --- 00:00 WITA

KPK Tangkap Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi melalui operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu, 8 Juli 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030 berinisial SAF dan pihak swasta YQB sebagai tersangka dugaan suap proyek serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik korupsi berkaitan dengan pengaturan proyek anggaran tahun 2025–2026 dan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026 untuk keperluan penyidikan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan. YQB yang merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta.

SAF diduga meminta komitmen sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Disperkim. Total nilai komitmen yang akan diterima SAF mencapai Rp990 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari Disperkim. Hingga April 2026, SAF diduga telah menerima Rp800 juta.

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan saat perantara berinisial SYH membawa uang Rp100 juta tambahan dari YQB menuju Kota Binjai. Uang tersebut ditemukan di bawah jok kendaraan yang digunakan SYH.

KPK menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta. Selain itu, KPK menyita 55 keping logam diduga platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, serta berbagai dokumen.

Penyidik mendalami dugaan gratifikasi lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah. KPK akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain.

Baca juga:  Gajah di Tulungagung

SAF selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. YQB selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. *R103

👁️ 6.324 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."