--- / --- 00:00 WITA

Komisi Yudisial Telaah Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Chromebook

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, saat memberikan keterangan terkait pengawasan persidangan di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Yudisial menelaah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum NAM kepada pimpinan Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Menanggapi aduan ini, Komisi Yudisial menegaskan komitmen untuk menjalankan pemeriksaan sesuai undang-undang dengan tetap menjaga independensi peradilan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyatakan setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan diproses melalui mekanisme berlaku. Laporan akan diperiksa dan dipelajari secara profesional sesuai tugas dan fungsi lembaga.

Anita menjelaskan perkara ini sejak awal telah menjadi perhatian publik, sehingga Komisi Yudisial sempat melakukan pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran. Proses pemeriksaan kini difokuskan pada aspek perilaku hakim dan tidak menyentuh substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan.

Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan menilai substansi putusan hakim. Fokus lembaga adalah menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas para hakim selama persidangan berlangsung.

Seiring upaya hukum banding yang diajukan pihak terdakwa, Komisi Yudisial memastikan pengawasan terhadap persidangan di tingkat berikutnya akan tetap berjalan. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas lembaga peradilan.

Komisi Yudisial berkomitmen menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung terwujudnya peradilan berintegritas dan akuntabel. *R103

👁️ 6.273 pembaca