--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Tumpang Tindih Regulasi Hambat Daya Saing Investasi

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo mendesak penyederhanaan regulasi dan penguatan peran pemerintah pusat agar pengembangan kawasan industri di Indonesia lebih kompetitif dalam menarik investasi asing.

Yoyok menyatakan Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang lebih baik agar mampu bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Ia menyoroti banyaknya aturan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat, daerah, serta antar-kementerian sebagai hambatan utama bagi pelaku usaha.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Pernyataan tersebut disampaikan Yoyok dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut, ketidakpastian aturan yang berbelit memicu potensi penyimpangan dan kebingungan bagi investor. Ia menekankan bahwa semakin banyak aturan yang tidak selaras, semakin besar peluang terjadinya praktik yang merugikan.

Yoyok mendorong revisi regulasi kawasan industri difokuskan pada pemangkasan birokrasi dan penciptaan kepastian hukum. Pemerintah pusat diminta mengambil kendali penuh dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor agar tidak terjadi perbedaan aturan di berbagai tingkatan pemerintahan.

Selain penyederhanaan aturan, politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X ini meminta pemerintah membangun sistem pelayanan investasi yang transparan dan mudah dipantau. Seluruh proses perizinan diharapkan lebih sederhana guna meminimalkan celah bagi oknum yang memanfaatkan celah regulasi.

Yoyok berharap penyusunan RUU Kawasan Industri mampu menjadi instrumen pro-investasi yang terbuka serta berdampak pada peningkatan kemakmuran masyarakat Indonesia. *R101

👁️ 5.633 pembaca