--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Senjakala Menara Gading Jurnalisme Indonesia

I Made Suyasa

Ilustrasi tangan-tangan masyarakat yang menggenggam gawai dan mengakses berbagai kanal informasi digital secara mandiri.

Lokapalanews.id | Dunia pers kita hari ini sedang mengalami perubahan besar yang sangat luar biasa. Kita tidak lagi sekadar membicarakan masalah koran cetak yang mulai sepi peminat, atau ramainya orang yang pindah membaca berita lewat layar ponsel. Jauh di dalam sistemnya, struktur kekuasaan informasi yang selama puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan media besar kini resmi runtuh. Hubungan satu arah di masa lalu, di mana media konvensional bertindak sebagai penentu tunggal berita apa yang benar dan salah, telah bergeser menjadi hubungan yang sangat cair. Jurnalisme Indonesia kini dipaksa turun dari menara gading kekuasaannya untuk duduk bersama masyarakat dalam sebuah ekosistem baru yang setara, mirip sebuah meja bundar.

Retaknya dominasi media-media besar ini terlihat sangat jelas. Perusahaan media arus utama yang memiliki modal raksasa ternyata terpukul sangat hebat akibat disrupsi teknologi digital. Perusahaan raksasa teknologi asing perlahan menyedot habis pendapatan iklan yang selama ini menjadi darah utama untuk menghidupi industri pers. Strategi klasik untuk bertahan hidup, seperti penghematan besar-besaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis, akhirnya justru mengorbankan kualitas dari berita itu sendiri. Demi mengejar klik dari pembaca dan agar perusahaan tidak bangkrut, banyak media terjebak membuat berita yang dangkal, hanya mengikuti selera pasar, dan enggan mengambil risiko untuk mengangkat masalah nyata yang dihadapi masyarakat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap media besar inilah yang menjadi pemicu lahirnya kanal-kanal informasi kecil yang bergerak lebih lincah, seperti media alternatif dan homeless media. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa media alternatif yang dikelola oleh yayasan atau perkumpulan komunitas sebenarnya sah di mata hukum jurnalistik. Namun, status mereka di lapangan sering kali masih membingungkan karena para pengelolanya punya peran ganda: mereka adalah warga biasa yang ingin bersuara sekaligus menjadi orang yang menyebarkan berita. Ruang digital kita pun makin bising karena meja bundar ini juga diisi oleh homeless media, yaitu akun-akun informasi buatan anak muda yang tidak punya kantor fisik, tidak mengikuti kode etik jurnalistik, tetapi punya jumlah pengikut dan interaksi yang sangat tinggi.

Realitas baru dalam dunia komunikasi yang serba cepat dan personal ini sekarang membentur tembok aturan hukum yang sudah sangat usang. Landasan hukum utama kita, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dibuat 27 tahun yang lalu saat internet masih menjadi barang mewah dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) belum menyentuh ruang redaksi. Aturan administratif zaman dulu yang mewajibkan media berbentuk perseroan terbatas (PT), punya alamat kantor fisik yang jelas, serta penanggung jawab yang konkret, sebenarnya sangat bagus untuk mengontrol media besar. Namun, bagi para pelaku media digital baru yang bekerja secara mandiri bermodal laptop dari rumah atau kos-kosan, aturan kaku tersebut dirasa sangat menjerat dan tidak bisa diterapkan.

Dilema hukum ini menuntut keberanian politik dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk segera membenahi aturan ruang publik kita. Dewan Pers tidak boleh dipaksa melanggar undang-undang yang berlaku, padahal jika media-media tanpa identitas jelas ini dibiarkan begitu saja, dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat karena hoaks akan merajalela dan jurnalisme profesional bisa mati. Langkah awal Dewan Pers yang mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan merancang Dana Jurnalisme Indonesia (Trust Fund) menjadi harapan baru agar industri media kita bisa mandiri secara digital. Dunia jurnalisme harus belajar dari industri musik yang sukses keluar dari krisis pembajakan lewat aturan hukum yang jelas mengenai sistem royalti hak cipta atas karya-karya mereka.

Kini bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR untuk menentukan ke mana arah peradaban informasi bangsa ini akan dibawa. Mengubah undang-undang pers saat ini bukan lagi bertujuan untuk membungkam kritik atau mengekang kemerdekaan berpendapat seperti pada zaman Orde Baru dulu. Revisi hukum justru menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk memberikan payung perlindungan yang adil bagi model jurnalisme baru yang jujur dan berkualitas. Jika negara memilih menutup mata dan tetap mempertahankan aturan lama yang sudah berusia seperempat abad ini, maka ekosistem digital kita akan berubah menjadi rimba belantara yang anarkis dan mempertaruhkan masa depan demokrasi di Indonesia. *