Lokapalanews.id | Yogyakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyatakan persoalan data di Indonesia saat ini sudah masuk level darurat akibat perbedaan metode pengambilan data antarlembaga.
Ketidaksinkronan metode tersebut menghasilkan perbedaan data pada sektor kemiskinan, pendidikan, hingga konsumsi masyarakat. Baleg DPR RI kemudian menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai upaya memperkuat sistem tata kelola data nasional.
Politisi Fraksi PKB tersebut menyampaikan hal itu usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI mengunjungi Pemerintah Daerah DI Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). Melalui RUU ini, regulasi akan mengatur standar metode pengumpulan data, kewenangan lembaga, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII itu menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia selama ini baru diatur melalui Peraturan Presiden sehingga implementasinya belum optimal. Kehadiran undang-undang baru diharapkan mampu mengatasi persoalan ego sektoral, keamanan data, serta mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang akurat.
RUU Satu Data Indonesia dirancang menjadi undang-undang payung yang mengatur seluruh aspek data nasional untuk semua lembaga negara di pusat maupun daerah. Regulasi ini juga membuka kemungkinan penerapan sanksi bagi kementerian atau lembaga yang tidak menjalankan ketentuan pengelolaan data secara seragam.
Baleg DPR RI menargetkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat rampung pada tahun ini. Proses penyusunan undang-undang masih berlangsung sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan sidang paripurna DPR RI. *R101






