Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 hingga 13 persen sebagai langkah darurat merespons lonjakan harga avtur global yang kian membebani industri penerbangan nasional.
Kebijakan ini diambil melalui penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi ketat antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan guna menjaga titik keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan perlindungan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa penyesuaian ini tidak terhindarkan mengingat harga avtur dunia terus merangkak naik akibat dinamika geopolitik. Sebelumnya, besaran fuel surcharge berada di angka 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk tipe propeller. Dengan kenaikan komponen ini, pemerintah tetap memasang “pagar” agar harga akhir yang dibayar konsumen tidak melambung liar.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk memitigasi dampak kenaikan tersebut, pemerintah meluncurkan bantalan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Alokasi anggaran sebesar Rp2,6 triliun telah disiapkan untuk menyubsidi PPN selama dua bulan ke depan, dengan estimasi serapan Rp1,3 triliun per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa avtur merupakan komponen biaya paling dominan yang menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional penerbangan. Selain subsidi pajak untuk penumpang, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan nol persen bea masuk ini diharapkan dapat menekan beban pemeliharaan maskapai dalam jangka menengah dan panjang.
Airlangga menekankan bahwa tekanan tarif transportasi udara ini merupakan fenomena global yang juga dialami oleh banyak negara lain seiring krisis energi dunia. Namun, dengan kombinasi stimulus fiskal dan intervensi tarif, pemerintah berupaya memastikan kenaikan harga di Indonesia tetap terkontrol dan kompetitif dibandingkan negara tetangga.
Langkah strategis ini menjadi kunci untuk menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap berjalan normal. Pemerintah berkomitmen terus memantau pergerakan harga minyak dunia secara berkala guna menentukan kebijakan lanjutan, sembari memastikan industri penerbangan nasional tetap memiliki ruang napas untuk bertahan di tengah tekanan biaya tinggi. *R102






